Tandaseru — 691 bakal calon legislatif (bacaleg) dari total 809 bacaleg DPRD Provinsi Maluku Utara dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) administrasi oleh KPU.
“Hanya 118 bacaleg yang sudah Memenuhi Syarat. Sisanya 691 bacaleg statusnya masih BMS,” ungkap anggota KPU Buchari Mahmud saat penyampaian hasil verifikasi administrasi bacaleg DPD dan DPRD, Sabtu (24/6).
Menurutnya, 691 bacaleg yang statusnya BMS ini tersebar di semua partai politik yang akan berkompetisi di lima dapil di DPRD Provinsi Maluku Utara.
“Dan ini tersebar di semua dapil. Kan provinsi hanya 5 dapil, semua dapil itu dokumen bacaleg masih bermasalah,” ucap Buchari.
“Proses Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dimulai tanggal 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023. Proses verifikasi masa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD provinsi akan dilakukan pada tanggal 10 Juli 2023 sampai dengan 6 Agustus 2023, yang berlaku hanya di satu kali saja,” sambungnya.
Tinggalkan Balasan