Secara ius constituendum, sambung Hasrul, politik hukum ke depan seharusnya menghapus MKDKI, di mana penyelesaian sengketa medis termasuk penegakan disiplin keilmuan dokter, diselesaikan di Pengadilan Negeri. Walaupun saat ini telah ada terobosan hukum di mana ada beberapa putusan MKDKI yang diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara, karena oleh Hakim Tata Usaha Negara menganggap putusan MKDKI yang dilaksanakan oleh Konsil Kedokteran Indonesia merupakan Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara.

“Sehingga pandangan Ahli ini senada dengan pandangan John Rawls bahwa betapapun elegan hukum harus ‘direformasikan’ atau ‘dihapus’ jika tidak adil. Lex esse von vedatur, quae justa non feurit, artinya apabila tidak ada keadilan, maka tidak layak disebut hukum,” tandas Hasrul.