Ditanya soal dokumen apa saja yang ditemukan belum memenuhi syarat, Arfandi pun mengaku belum bisa dipublikasikan sebab tahapan verifikasi ini masih berlangsung.

Untuk tahapan perbaikan syarat administrasi ini, lanjut dia, nantinya KPU akan memberikan waktu selama 14 hari dimulai usai tahap awal verifikasi adminitrasi.

Waktu 14 hari itu perbaikan itu mulai dari tanggal 26 Juni sampai 9 Juli.

“Jadi 14 hari KPU memberikan waktu kepada Parpol untuk mengajukan perbaikan,” terangnya.

Ia menambahkan, partai politik juga bisa mengajukan perbaikan seperti pergantian terhadap bacaleg, baik karena mengundurkan diri dari bacaleg, meninggal dunia, atau mengusung tambahan bacaleg baru.

“Pergantian bisa dilakukan bila memenuhi tiga unsur tadi,” tandasnya.