Berbeda lagi jika menjadi penyelenggara Pemilu, seperti PPS atau Panwascam. Menurut dia, untuk posisi ini dibolehkan selama tidak mengganggu tugas pokok mereka sebagai anggota BPD.

“Saya berharap kepada mereka saat ini menjadi anggota PPS maupun Panwascam jangan mengabaikan tugas-tugas utama,” harapnya.

Ahdad pun mengaku tidak mempersoalkan jika anggota BPD yang rangkap jabatan penyelenggara menerima dua kali gaji.

“Kalau di saya, saya hanya melihat dari sisi BPD-nya, kalau disisi mereka di PPS maupun Panwascam saya tidak tahu,” terangnya.

Saat ini, pihaknya tambah Ahdad, sudah mengantongi dua nama anggota BPD yang ikut nyaleg. Keduanya ini adalah BPD di Desa Sangowo.

“Caleg ada dua di Desa Sangowo, untuk BPD menjadi anggota Panwascam itu terdapat di beberapa desa, ada Sangowo, ada Gotalamo dan desa lain,” pungkasnya.