Sementara Bawaslu secara kelembagaan tugas dan kewenangannya berbeda dengan KPU soal pelanggaran kode etik oleh anggota PPS.
“Maka Bawaslu wajib hukumnya untuk melakukan temuan dugaan pelanggaran kode etik sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Sebelumnya, Lukman juga sudah menjelaskan bahwa proses pelanggaran kode etik oleh anggota PPS sudah dilakukan sesuai prosedur undang-undang tersebut.
“Jadi, bukan karena kita saling mencekal tapi yang kami lakukan bagian dari perintah undang-undang dan turunannya yang diatur dalam perbawaslu,” tandas Lukman.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.