Tandaseru — Praktisi Hukum Maluku Utara Muhammad Tabrani Mutalib mendesak Bidang Pidana Khusus Kejati Malut segera memanggil dan memeriksa Sekda Halmahera Barat, Syahril Abd Radjak. Pemeriksaan itu dalam kasus dugaan korupsi pinjaman pemda di BPD Maluku-Malut.
Kasus tersebut telah resmi dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan. Anggaran yang dipinjam pemda senilai Rp 159,5 miliar pada tahun 2017.
Menurut Tabrani, setiap kasus yang ditingkatkan statusnya ke penyidikan berarti tim penyidik telah menemukan barang bukti yang membuat kasus ini semakin terang.
Dalam mengungkap kasus ini, ujarnya, harus melakukan pemeriksaan terhadap pejabat administrasi tertinggi dalam hal ini Sekda Halmahera Barat.
“Karena kasus ini sudah di tahap penyidikan, Sekda harus dipanggil. Apakah ada keterlibatan dalam pinjaman daerah ini yang sekian miliar itu ataukah tidak. Begitu juga Bendahara harus dipanggil,” tegas Tabrani, Rabu (7/6).
Tinggalkan Balasan