“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” imbuh Rudy.
Sementara terdakwa Muhammad Ramdani Abubakar divonis dengan pidana penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 233 juta, dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa di pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” pungkasnya.
Terdakwa Temmy diancam pidana dalam Pasal 3. Sedangkan terdakwa Ichsan dan Ramdani diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan hukum lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini.
Atas putusan tersebut, JPU maupun ketiga terdakwa melalui kuasa hukum mengaku masih pikir-pikir langkah hukum selanjutnya.
Tinggalkan Balasan