Tandaseru — Mobil tanpa nomor polisi milik Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, diduga meninggalkan utang sebesar Rp 41.510.000 di bengkel Filas Motor, Desa Fidi Jaya, Kecamatan Kota Weda.
Khaema Gawi, pemilik bengkel kepada awak media mengatakan, utang itu menumpuk sejak 8 bulan lalu atau sejak tahun 2022.
“Utang itu dari tahun kemarin 2022, sampai sekarang sudah 2023 tapi pihak KPH belum melunasi,” ungkapnya, Senin (5/6).
Padahal, menurut dia, pihak KPH sendiriĀ berjanji pada saat dana cair tagihan bengkel akan dilunasi.
“Tapi sampai sekarang tidak ada komunikasi lagi,” sesalnya.
Tinggalkan Balasan