“Maka langkah yang diambil oleh Bawaslu adalah menyurat kepada Satpol PP sebagai pemerintah daerah untuk melakukan penertiban,” tegasnya.
Penindakan itu dilakukan jika terdapat baliho terpasang di tempat-tempat yang memang mengganggu ketertiban umum. Sebab diatur juga dalam peraturan daerah.
“Itu kami serahkan ke pemerintah daerah. Tapi prinsipnya Bawaslu akan menyurat ke pemerintah daerah untuk dilakukan penertiban baliho, hari Senin sudah kami lakukan,” tandas Lukman.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.