Tandaseru — Polres Ternate, Maluku Utara, membantah informasi biaya tilang terbaru yang ramai beredar di media sosial. Kepolisian memastikan informasi tersebut adalah hoaks.

Ada 13 rincian yang dituliskan dalam biaya tilang terbaru itu. Dua di antaranya yakni tidak ada STNK kena denda Rp 50 ribu dan menggunakan ponsel saat berkendara didenda Rp 70 ribu.

Bahkan, dalam hoaks tersebut, Kapolri juga disebut memerintahkan seluruh personelnya memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap polisi di jalan raya. Pihak yang berhasil membuktikan akan mendapat bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta per orang.

Berikut narasi hoaks yang berkembang di media sosial:

Biaya tilang terbaru di Indonesia

  1. Tidak ada STNK Rp 50.000
  2. Tidak bawa SIM Rp 25.000
  3. Tidak pakai helm Rp 25.000
  4. Penumpang tidak pakai helm Rp 10.000
  5. Tidak pakai sabuk Rp 20.000
  6. Melanggar lampu lalin
    – Mobil Rp 20.000
    – Motor Rp 10.000
  7. Tidak pasang isyarat mogok Rp 50.000
  8. Pintu terbuka saat jalan Rp 20.000
  9. Perlengkapan mobil Rp 20.000
  10. Melanggar TNBK Rp 50.000
  11. Menggunakan HP/SMS Rp 70.000
  12. Tidak miliki spion, klakson
    – Motor Rp 50.000
    – Mobil Rp 50.000
  13. Melanggar rambu lalin Rp 50000.