Sekadar diketahui, ASN itu statusnya bukan bendahara namun ia dipercayakan melakukan pengurusan setoran dinas di BPRS Bahari Berkesan.

Sumber terpercaya menyatakan, semua uang petugas penagihan disetor ke si ASN.

“Ada yang setor Rp 10 juta, tapi dia tidak menyetorkan ke BPRS. Tetapi ada juga petugas setoran Rp 10 juta tapi dia hanya menyetorkan Rp 5 juta saja,” ungkapnya.

Uang yang disetorkan ke ASN tersebut, kata dia, setahu kepala dinas langsung disetorkan ke bank. Namun alih-alih menyetorkan, oknum ASN ini diduga memalsukan rekening koran bank seakan-akan uang tersebut sudah disetor.