Tandaseru — Lima komisioner KPU Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, bakal menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik di Kantor Bawaslu Maluku Utara, Rabu (24/5) besok.

Para komisioner yang berstatus sebagai teradu itu di antaranya Ketua KPU Pulau Morotai Irwan Abbas, Anggota KPU Pulau Morotai Amina Failisa, Faisal Aba, Iswan Muhammad, dan Arfandi Iskandar Alam.

Informasi dihimpun tandaseru.com, kelima komisioner KPU ini diadukan oleh Ketua Bawaslu Pulau Morotai, Lukman Wangko beserta Anggota Bawaslu Pulau Morotai Murjat H. Untung dan Seni Soamole ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sidang pemeriksaan ini berdasarkan surat pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 64-PKE-DKPP/IV/2023.

Para teradu didalilkan melanggar tata cara dan prosedur perekrutan badan ad hoc panitia pemilihan suara (PPS) di Kabupaten Morotai.

Buktinya, dalam pengumuman hasil seleksi tingkat PPS terdapat anggota yang tidak memenuhi syarat karena masih berstatus pengurus partai politik.