Iskandar, kata Jamrud, bersama loyalisnya dinilai mencoba menggagalkan keikutsertaan PAN dalam Pemilihan Legislatif 2024. Yakni dengan mengajak calon legislatif provinsi maupun kabupaten/kota mengundurkan diri ramai-ramai.

“Bahkan di dapil I DPRD provinsi itu ada 9 caleg yang mengundurkan diri. Alhamdulillah di menit-menit terakhir kita bisa mengakomodir caleg-caleg lain yang tak kalah berkualitasnya,” ungkapnya.

Hal ini membuat usulan sanksi untuk Iskandar mencuat dalam rapat koordinasi daerah. Usulan itu berasal dari DPD dan DPW yang kemudian dibawa ke rapat harian pengurus.

“Akhirnya usulan itu kita plenokan dan keluarlah surat pemberhentian Iskandar,” tutur Jamrud.

Surat tersebut lantas diantarkan ke kediaman Iskandar dan diterima orang rumahnya bernama Darmin.