Dalam kesempatan itu, Hairun Rizal yang bakal ditunjuk sebagai kuasa hukum Iskandar mengatakan, pihaknya telah mencermati isi surat keputusan DPP dan bakal menelaah lebih jauh diktum pada keputusan tersebut.
“Dalam analisis kami, tentu ada hak-hak yang itu melekat pada klien kami, tetapi kemudian langsung diambil keputusan pemberhentian secara tetap,” kata Hairun.
Menurut dia, jika mengacu pada AD/ART partai atau undang-undang partai politik, maka tentunya harus ada tahapan-tahapan yang perlu dilakukan DPP sebelum memberi keputusan.
Meski begitu, dirinya mengaku belum bisa membuka materi gugatan yang bakal mereka ajukan ke pengadilan.
“Bagaimana keputusan pengadilan nanti, tentu akan menjadi acuan untuk ditaati terkait putusan pengadilan tersebut,” cetusnya mengakhiri.
Tinggalkan Balasan