Dirinya pun telah menyiapkan kuasa hukum yang diberi kuasa untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ternate, yakni Hairun Rizal.
Iskandar merasa perlu mengajukan gugatan, karena setelah diberhentikan secara tetap dari anggota PAN sudah tentu nantinya bakal disusul dengan pergantian antar waktu (PAW) dirinya dari anggota DPRD Provinsi Maluku Utara.
“Ini yang kemudian akan kami gugat atas keputusan DPP, karena dalam kacamata kami bahwa pemberhentian anggota DPRD ini tidak seutuhnya menjadi kewenangan partai,” tegasnya.
Ia menegaskan, disebutkan tidak seutuhnya menjadi kewenangan partai karena ada juga kewenangan masyarakat yang telah memberikan delegasi kepadanya secara personal mewakili masyarakat di parlemen.
Upaya hukum ini pun untuk menjaga hak-hak konstituen dalam hal ini masyarakat yang telah menyalurkan hak pilihnya lewat pemilihan umum.
Sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, lanjut Iskandar, dalam waktu dekat dirinya akan mengajukan keberatan terhadap keputusan DPP PAN ini ke Mahkamah Partai.
Tinggalkan Balasan