Sejumlah faktor yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk mencapai tujuan demokrasi subtansial salah satu di antaranya adalah partisipasi pemilih sebagai pemilik mandat yang sah. Keberadaan pemilih yang sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara merupakan prasyarat utama untuk meghasilkan pemilu yang lebih berkualitas.

Karena pemilu telah menjadi mekanisme sirkulasi elit lima tahunan yang regular dilaksanakan di indonesia sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, maka pemimpin harus dipilih oleh rakyat. Dengan demikian, pemilu harus diposisikan sebagai momentum kuasa rakyat. Pemberian mandat kekuasaan kepada mereka yang akan menjadi pemimpin nasional, wakil rakyat dan senator di 38 provinsi di Indonesia.

Penting merenungkan catatan Vilfredo Pareto dalam tulisannya, The Circulation of the Elite (dalam William D Perdue, 1986) memberi catatan penting bahwa sirkulasi elite itu selalu bersifat resiprokal dan mutual interdependence atau punya ketergantungan bersama.

Para calon pemimpin di eksekutif dan legislatif membutuhkan suara rakyat sebagai legitimasi dirinya memenangi kontestasi di sisi lain rakyat selaku pemberi mandat juga punya kepentingan mendasar yakni perbaikan bangsa dan negara di berbagai sektor yang akan berpengaruh terhadap hajat hidup orang banyak terutama berkaitan dengan kesejahteraan hidup.

Jika prosesnya baik, berkualitas, berintegritas maka potensi untuk melahirkan para pemimpin transformatif yang bisa menggerakkan perubahan secara bersama-sama memiliki peluang lebih besar. Hal ini, tentu akan berkorelasi signifikan dengan penguatan kelembagaan demokrasi, karena para elite yang dilahirkan akan mengisi posisi penting sebagai pemimpin eksekutif juga anggota legislatif.