Ia mengingatkan, pedagang yang menjual barang, terutama produk kesehatan, jamu dan kosmetik, agar diteliti dengan baik.

“Itu dicek dulu barangnya benar-benar terdaftar di BPOM. Jangan hanya mendapatkan barang di luar daerah dengan harga murah dan resmi, tapi dicek dulu karena ada ancaman pidana jika salah digunakan,” tuturnya.

Sobeng menambahkan, pelaku usaha dilarang berdagang barang yang cacat dan rusak.

“(Diatur dalam) Pasal 61 sampai dengan Pasal 63 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 61 penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku dan atau pengurusnya,” tuntasnya.