Merujuk pada ketentuan Pasal 38 dan Pasal 39 maka KPU mengembalikan berkas untuk dilakukan perbaikan selama masa pengajuan bakal calon yang berakhir pada 14 Mei 2023.

“Mengingat masa pengajuan bakal calon tinggal dua hari lagi, maka bagi parpol yang belum melakukan pengajuan bakal calon agar memastikan kembali seluruh dokumen-dokumen bakal calon sebelum dilakukan peng-upload-an pada aplikasi Silon dan juga memastikan keabsahan dokumen dalam hal ini cap serta tanda tangan,” tandas Mudafir.