Tandaseru — Kejati Maluku Utara menyerahkan dokumen kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Masjid yang dibangun sejak tahun 2016 hingga 2021 itu menelan anggaran senilai Rp 109 miliar lebih.

Aspidsus Kejati Ardian mengatakan, kasus yang sudah dalam tahap penyidikan ini masih menunggu perhitungan ahli.

“Kendalanya kita masih menunggu hasil perhitungan ahli dari Universitas Khairun terkait volume pekerjaan pembangunan masjid Raya Halsel itu,” ungkap Ardian, Senin (8/5).

Ia menegaskan, bila hasil perhitungan telah dikeluarkan maka langkah selanjutnya adalah penetapan tersangka.