“Sebab Nita adalah representatif perwakilan perempuan dalam komposisi caleg DPR RI Partai PAN dapil Maluku Utara, sehingga tidak ada kaitan dengan masalah-masalah di keraton. Dalam ketentuan sudah jelas bahwa setiap dapil harus ada keterwakilan perempuan, maka DPP mengakomodir Ibu Nita sebagai bacaleg DPR RI karena hanya beliau sendiri yang merupakan perwakilan perempuan di bacaleg PAN Dapil Malut. Jadi kalau dinamika yang berkembang bahwa tidak diakomodirnya Iskandar karena masuknya Nita sebagai salah atau bacaleg DPR RI dari PAN, itu tidak logis,” tuturnya.

“Oleh karena itu, semua kader PAN harus fokus dengan pencalegannya di tingkatan masing-masing, yakni menyiapkan syarat-syarat sebagai caleg,” tandas Husein.