Dari proses penerimaan pengajuan bakal calon tersebut, setelah selesai nanti akan dilanjutkan dengan fase penetapan daftar calon sementara atau DCS dan kemudian penetapan daftar calon tetap atau DCT. Rencananya DCT sesuai jadwal ditetapkan pada tanggal 3 November 2023.

“Begitu juga DPD juga, ada DCS kemudian DPT untuk DPD itu penetapannya akan dilakukan oleh KPU RI tetapi seluruh proses-proses administrasi dilaksanakan di KPU provinsi. Jadi untuk jadwal itu ada di PKPU masing-masing. DPD itu ada di PKPU Nomor 11, dan DPR, DPRD ada di PKPU Nomor 10 Tahun 2023,” pungkasnya.