Masa waktu penerimaan pengajuan ini, juga sama berlaku untuk bakal calon anggota DPD-RI bagi mereka yang telah dinyatakan lolos syarat terakhir yakni syarat dukungan minimal pemilih.

Bakal calon perseorangan anggota DPD-RI Dapil Maluku Utara seluruhnya, kata Buchari, telah memenuhi syarat sebagaimana pula ditetapkan dalam SK KPU RI.

“Baik DPD maupun bakal calon partai politik itu pengajuannya semua melalui Silon (Sistem informasi pencalonan). Silon segera dibuka dan seluruh partai politik segera mengisi seluruh dokumen persyaratan administrasi ke dalam silon,” jelas dia.

Sejumlah berkas soft copy harus diunggah parpol maupun bakal calon perseorangan. Sementara dokumen fisiknya untuk parpol ada sebanyak dua dokumen yakni, model B pengajuan parpol, kemudian model B daftar bakal calon disertai dengan foto diri masing-masing bakal calon.

“Administrasi yang lain harus diunggah ke dalam silon jadi dalam bentuk soft copy,” kata dia.