Untuk di Maluku Utara, lanjut dia, 18 partai politik peserta Pemilu itu dapat mengajukan untuk seluruh daerah pemilihan (dapil) dari 5 dapil di Provinsi Maluku Utara atau hanya pada dapil yang disanggupi.
Parpol bisa mengajukan maksimal 100 persen dari alokasi kursi setiap dapil dan minimalnya tidak ditentukan.
“Misalnya di dapil I Ternate–Halmahera Barat partai politik bisa mengajukan maksimal 12 orang sesuai jumlah kursi yang tersedia,” jelas dia.
Dalam 12 orang yang diajukan parpol, kata Buchari, wajib menyertakan 30 persen kuota perempuan. Selain itu, kuota 30 persen bakal calon perempuan ini tidak bisa sembarangan dalam penetapan nomor urutnya.
Dalam hal ini, penempatan nomor urut untuk bakal calon perempuan sekurang-kurangnya berada di antara nomor urut yang lain, tidak bisa pada nomor urut terakhir.
“Jadi misalnya kalau ada 12 bakal calon maka perempuan itu harus ada 4 orang, kalau kurang misalnya hanya 3 orang kita tolak,” tegas dia.
Tinggalkan Balasan