Hamid bilang, mengenai masalah ini pihak yang berkeberatan seperti pimpinan kecamatan maupun pengurus kabupaten yang memiliki hak suara, bisa menggugat ke Mahkamah Partai Golkar.

“Cuma kalau masalah seperti ini sampai digugat kan lucu. Lucu karena masa sih pengurus Golkar sampai hari ini tidak tahu syarat ini kan lucu,” timpalnya.

Politisi senior Golkar Maluku Utara ini beranggapan, kesalahan yang cukup memalukan itu terkesan menunjukkan bahwa pengurus DPD I Golkar Maluku Utara sangat awam tentang aturan yang berlaku di Golkar.

“Cuma terjadi di Maluku Utara ini saya lihat loh, DPD I sangat awam. Awam tentang aturan Golkar kan aneh,” kata dia.