Tandaseru — Protes atas hasil Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) Partai Golkar Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, yang dinilai cacat hukum bakal berbuntut panjang.

Musdalub yang berlangsung di Aula Hotel D’Hoek pada Selasa (18/4) itu mengangkat Fandi Ibrahim sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Halbar.

Hasil Musdalub ini dinilai tabrak aturan karena bertentangan dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar, khususnya Pasal 12 yang berbunyi calon ketua harus aktif sebagai pengurus sekurang-kurangnya 5 tahun.

Sementara, Fandi ternyata tidak memenuhi syarat sebagaimana termuat dalam pasal tersebut.

Masalah ini pun menuai sorotan Pengurus DPP Partai Golkar, dalam hal ini oleh Hamid Usman selaku Staf Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Maluku Utara.

Hamid menyatakan, kesalahan fatal semacam ini tidak pernah terjadi di Partai Golkar di seluruh Indonesia. Karena seluruh kader Golkar apalagi pengurus harusnya sudah tahu AD/ART.

“Jadi mempersiapkan calon ketua syarat ini kan mereka sudah tahu kan. Hal-hal seperti tidak akan terjadi di seluruh Indonesia cuma di sini Maluku Utara bisa terjadi ini kan kesalahan fatal DPD I,” jelas Hamid, Kamis (20/4).