“Ini yang membuat HNSI Malut harus ubah dan evaluasi Ketua DPC HNSI Kepulauan Sula,” tegasnya.
Ia juga bilang, fungsi-fungsi pendampingan HNSI Kepsul untuk kepentingan nelayan selama 1 tahun lebih tak jalan.
“Terkait dengan permasalahan rompong, kapal dari luar yang beroperasi di perairan Kepsul, jatah BBM bersubsidi untuk nelayan, kemudian permasalahan nelayan lainnya yang sangat membutuhkan kehadiran HNSI,” bebernya.
Hamka menjelaskan, untuk menghindari konflik antara HNSI Malut dan HNSI Kepsul, keluarlah SK Plt DPC HNSI Kepsul.
“Kami ingin mengembalikan kepengurusan DPC HNSI Kepsul pada identitas sebenarnya sesuai AD/ART untuk membela kepentingan nelayan,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.