“Kami minta Kadinkes dan pelaksana harus bertanggungjawab. Jika tidak kami akan rekomendasikan ke Kejaksaan untuk ditelusuri,” sambung Sahril.
Sekadar diketahui, proyek puskesmas tersebut bernilai Rp 2,9 miliar dengan masa kontrak 19 Juli – 15 Desember 2022. Lalu ditambah adendum 50 hari sejak Januari 2023. Namun hingga kini puskesmas itu belum tuntas pembangunannya.
Tinggalkan Balasan