“Jadi semua tergantung Gubernur dia memilih siapa, asalkan dia tidak memilih di luar yang tidak mengikuti asesmen. Itu tidak diperbolehkan,” ujar Miftah.

Ia menambahkan, Senin depan BKD akan menyurat ke KASN menyatakan rekomendasi sudah dilaksanakan.

“Dan saya akan kembali membentuk ketua tim asesmen yang baru, setelah itu baru diusulkan ke KASN agar disetujui baru tim tersebut bisa bekerja, sehingga pejabat yang sudah melebihi dari 2 tahun bisa evaluasi,” tandas Miftah.