“Sesampainya di TKP kami langsung melakukan pengintaian dan pemantauan terhadap pelaku. Pada saat itu pelaku sedang berada di dalam kos-kosannya,” tutur Abrar, Jumat (14/4).
Dani diamankan tak lama kemudian. Polisi lalu menggeledah kamar dan menemukan 24 saset ganja yang disimpan dalam tas hijau hitam.
“Berdasarkan interogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika diduga ganja tersebut adalah miliknya yang siap diedarkan di sekitaran perusahaan,” tandas Abrar.
Dani langsung digiring ke Mapolres untuk ditindak lebih lanjut.
Tinggalkan Balasan