KPU pun menyampaikan, sesuai PKPU Nomor 07 Tahun 2023, DPS akan segera diumumkan ke masyarakat mulai tanggal 12-25 April 2023.
Masyarakat pun diimbau untuk memberikan masukan atau tanggapan apabila belum terdaftar sebagai pemilih di dalam DPS, mulai tanggal 12 April-2 Mei 2023 dengan cara mendatangi PPS, PPK setempat atau ke KPU.
Selain masyarakat, partai politik juga diimbau untuk ikut berpartisipasi aktif dalam penyusunan daftar pemilih sehingga nanti dapat ditetapkan daftar pemilih tetap (DPT).
“Kita butuh partisipasi semua kalangan termasuk parpol,” ujar Pudja.
Tinggalkan Balasan