Ia mengungkapkan, kemarin salah satu pengecer dari Jalan Baru yang menjual di atas HET dipanggil ke kantor untuk buat pernyataan pengembalian uang masyarakat.

“Dan itu dilakukan, jika tidak maka langsung pencabutan izin dan kuotanya dihapus. Sanksi lain apabila yang bersangkutan tidak mau ditindaklanjuti maka digiring masuk proses hukum. Karena keputusan bupati itu masuk dan dasar hukumnya kuat. Jadi kalau jual di atas itu akan diproses hukum kalau kami mau,” ujarnya.

“Jadi kalau ada informasi kenaikan harga minyak tanah di Halmahera Barat maka segera beri tahu. Karena memang dinas di sini juga tidak diam. Kemarin kami sudah rapat koordinasi dengan kepala desa, salah satu yang diminta ke kepala desa adalah memantau kebutuhan masyarakat terutama itu minyak tanah. Tentang keputusan bupati ini sudah ada penyebaran. Jadi kalau dulu minyak tanah cari susah tapi sekarang penyebaran hampir ke semua desa sesuai dengan perintah bupati bahwa kuota yang ada di Jailolo itu didistribusi sampai ke kecamatan lain di Halbar,” tandas Samsudin.