Fakta menarik lainnya adalah laporan Jaringan Advokasi Tambang, 2023, yang sempat menggemparkan jagat maya. Bahwa ada ancaman terhadap ekologis dan sosial dalam investasi tambang pengolahan bijih nikel di Pulau Obi. Menurut catatan Jatam, bahwa yang selama ini mengganggu kehidupan masyarakat adalah proses pengolahan bahan tambang yang sangat kotor.

Dilansir dari beberapa sumber kredibel, bahwa jejak Harita Group di Pulau Obi beroperasi sudah sejak lama. Aktivitasnya memang menghancur mumur beberapa spot di wilayah daratan, pesisir, dan laut. Lahan-lahan warga dicaplok, tanaman perkebunan luluh lantah, sumber air tercemar, udara berdebu dan timbul polusi yang membahayakan, air laut berubah kecoklatan, bahkan biota laut pun tercemar logam berat.

Karena itu, dari pemaparan Saudara Irman, saya pikir memang wajar kalau sekarang banyak data yang diragukan masyarakat. Apalagi menyangkut tabir kejahatan korporasi yang sengaja dibungkus dengan pencapaian-pencapaian fantastis. Zaman sekarang, hiburan itu tidak hanya menonton konser artis kondang di atas panggung, tetapi kejahatan korporasi pun sudah menjadi drama berkesinambungan yang dinikmati masyarakat lewat berbagai pemberitaan media. Jadinya, kita harus kritis, terlebih soal fenomena kejahatan korporasi yang bersifat terselubung, apalagi kejahatan itu justru dilakukan terang-benderang.

Modus Kejahatan Korporasi Modern

Fenomena kejahatan korporasi sepintas membawa kita pada abad merkantilisme (1498-1763), yang sengaja menciptakan pola bisnis tidak berimbang. Kejahatan yang dilakukan berbentuk pengerukan sumber daya alam, dan kemiskinan sistematis dan ketertinggalan bagi penduduk. Demikian halnya dengan pola bisnis di abad perluasan kapitalisme (1763-1883). Pada fase ini, semua sektor bisnis dikuasai oleh korporasi dengan level/grade besar. Terjadi sistem monopolistik dan ketidakterbukaan, serta pengabaian moralitas sosial.

Tapi efek sistem kapitalisme ini bersifat jangka panjang dan berhasil masuk di semua negara hingga sekarang. Misalnya, kapitalisme yang tumbuh berkembang dan menjajah negara berkembang, seperti Indonesia, dan menciptakan kekayaan yang berlimpah ruah di negara maju. Setelah dua fase ini, kemudian muncul babak baru seperti abad Korporasi Multinasional yang oleh sebagian sarjana menganggap batasannya hanya 1980-an. Padahal, memasuki era globalisasi, mencuatnya korporasi bersifat multinasional cukup banyak dan berkepentingan langsung dengan negara. Di sinilah, kejahatan korporasi pun mulai menyebar ke berbagai negara.