Dalam penyampaian materi, dua narasumber ini lebih fokus menerangkan fenomena kenalakan anak sekolah yang kadang terjadi di sekolah seperti tawuran, perundungan/bullying, pemukulan serta kasus lainnya.

Seusai kegiatan, Furkan mengatakan upaya-upaya pencegahan seperti penyuluhan ini harus dilakukan setiap saat agar sekolah, terutama siswa-siswa dapat mengetahui apa dan bagaimana proses hukum dilakukan apabila mereka menjadi korban dalam kasus-kasus seperti ini.

“Kita harus melakukan pencegahan dengan kegiatan-kegiatan penyuluhan hukum secara berkelanjutan agar siswa mengetahui dan memahami secara utuh kasus yang sering mereka dengar atau bahkan mengalami langsung,” pungkas Furkan.