Sayangnya saat hendak ditangkap ia melarikan diri. Terjadilah pengejaran.
“Yang bersangkutan saat melarikan diri menabrak salah satu staf kita sehingga terjatuh dan akhirnya kita bisa melakukan penangkapan,” tutur Agus.
Setelah ditangkap, AMK mengaku ada bandarnya berinsial Y alias CB (38 tahun) yang merupakan salah satu tahanan di Rutan Ternate. Tak hanya itu, tersangka AMK melakukan peredaran narkoba ini sudah ketiga kalinya.
“Pertama dilakukan pada November, kedua Desember 2022 dengan barang bukti masing-masing 20 gram dan yang ketiga barang bukti 49,31 gram,” paparnya.
Tim BNNP lalu melakukan pengembangan ke rumah tersangka dan berhasil menyita beberapa barang bukti berupa timbangan, satu unit mobil Daihatsu Rocky dengan nopol DG 1901 KI warna kuning yang dipergunakan, satu unit handpone iPhone 10 dan satu buah jaket warna hitam serta satu buah daster motif.
“Ini kami bisa menyalamatkan masyarakat pengguna 250 orang dan dinilai uang satu gram sekitar 3 juta maka senilai Rp 150 juta,” sambungnya.
Tinggalkan Balasan