Walaupun begitu, menurut Sekretaris DPP APHTN-HAN ini, posisi DPR tetap diberikan fungsi pengawasan oleh UUD untuk mengontrol presiden.
“Dalam konteks konstitusi legal standing presiden itu sama-sama derajatnya karena dipiilih rakyat secara langsung, sehingga kita bisa katakan bahwa presiden dan DPR ini sebagai mandataris rakyat karena dia diberi mandat langsung oleh rakyat. Dalam konteks inilah dia sejajar,” tuturnya.
“Beda halnya jika presiden itu dipilih MPR, posisinya kuat hubungannya dengan struktur kekuasaan negara. Inilah risiko kita mengubah konstitusi dengan tidak mempertimbangkan aspek rasio konstitusi, sehingga berimplikasi pada praktek ketatanegaraan kita,” sambung Aziz.
Ia memaparkan, seharusnya secara filosofis dan ideologis presiden dipilih oleh MPR sebagaimana amanat Pancasila sila keempat yang merupakan norma tertinggi (Staat Fundamental Norm), sebagaimana dicantumkan dalam pembukaan UUD 1945.
“Tetapi kan diubah dan yang mengubah juga oleh DPR yang masuk sebagai anggota MPR. Justru sadar atau tidak ini melemahkan kedudukan DPR sebagai satu-satunya pemegang mandat kedaulatan rakyat yang dianut dalam konsep ketatanegaraan Indonesia,” tegas Aziz.
“Jadi dalam posisi ini sesungguhnya DPR sendiri yang menurunkan derajat konstitusi di mata rakyat. Presiden dan DPR dalam konteks ini sama-sama punya konstitusional power yang seimbang,” terangnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.