Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, mengaku tetap memprioritaskan pembayaran gaji 14 dan gaji rutin pegawai pada April nanti. Pembayaran bakal dilakukan sebelum 10 hari menjelang lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.

Hal ini diungkapkan Wakil Bupati Djufri Muhamad menanggapi kekhawatiran Wakil Ketua II DPRD Riswan Hi Kadam akan adanya kesulitan pembayaran THR oleh pemda.

“Semua hak ASN berupa gaji 14 dan rutin pada April akan tetap dibayar sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023,” ujar Djufri, Kamis (30/3).

Politikus Partai Nasdem ini bilang, kekhawatiran Riswan itu wajar berdasarkan fakta yang realistis. Tapi menurutnya pemkab juga tidak mungkin berdiam diri.

“Tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN telah diatur bahwa pembayaran THR akan mulai dilakukan sekurang-kurangnya 10 hari menjelang lebaran Idul Fitri, bahkan apabila mengalami keterlambatan bukan berarti THR hangus,” ungkap Djufri.