Sedangkan di Bidang Tindak Pidana Umum, dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice sebanyak 7 kali yaitu dengan inisial tersangka NY (November 2021), SM dan RM (April 2022), VO (Juni 2022), SSN (Oktober 2022), AK (Januari 2023), YH (Maret 2023), dan RVM (Maret 2023).

Kejari Halut di bawah kepemimpinan Agus juga meraih penghargaan dari Kejati Malut, yakni peringkat 2 Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tahun 2022, peringkat 3 Bidang Pembinaan tahun 2022, serta peringkat 3 Bidang Intelijen tahun 2022.