Sebagai contoh kecil dapat terlihat dari UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dalam konsideransnya tidak sama sekali memuat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Sehingga secara politik hukum rumah sakit baik publik atau swasta menjadi mandiri dan menjadikan rumah sakit sebagai industri perumahsakitan. Hal yang sama pula terjadi dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, di mana dalam konsideransnya tidak sama sekali memuat UU Kesehatan, sehingga telah jelas menampakkan internal pemerintah sendiri belum memiliki kesatuan paradigma pelayanan kesehatan, baik sebagai hak konstitusional masyarakat,” paparnya.
Paradigma pelayanan kesehatan di Indonesia, kata dia, seharusnya menjadikan UU Kesehatan sebagai payung hukum (Umbrella Act). Artinya UU BPJS, UU Rumah Sakit, UU Praktik Kedokteran, UU Kebidanan dan UU Keperawatan termasuk UU Kekarantinaan dalam pembentukan norma hukumnya harus terintegrasi dengan UU Kesehatan.
“Harus diketahui bahwa pelayanan kesehatan bagian dari Hak Ekosob HAM, sehingga secara politik hukum tidak bisa melepaskan intervensi kebijakan hukum pemerintah, atau sebaliknya pemerintah juga tidak bisa melepaskan tanggung jawabnya kepada swasta/masyarakat, dikarenakan ini sesuai bunyi Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 bahwa ‘Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak’,” terang Hasrul.
Maka secara politik hukum, sambungnya, dengan adanya Rancangan Undang-Undangan Kesehatan (RUU Kesehatan) harus dijadikan momentum melakukan integrasi hukum, agar tidak terjadi tumpang tindih antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, pemerintah/pemerintah daerah dengan swasta, dan pemerintah pusat dengan organisasi profesi tenaga medis dan/atau organisasi profesi tenaga kesehatan.
Salah satu urgensi kehadiran RUU Kesehatan ialah memperkuat pelayanan kesehatan primer, maka dari itu kebijakan yang harus dilakukan pemerintah pusat adalah mulai menghitung kembali biaya pendidikan kedokteran yang begitu mahal untuk menjadi terjangkau bagi segala lapisan masyarakat.
Tinggalkan Balasan