Rentetan tindak kejahatan lingkungan dan kemanusiaan yang dilakukan Harita Group sudah semestinya dihentikan dan diproses hukum. Salah satu yang mendesak adalah terkait keberadaan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii, Konawe Kepulauan yang telah ilegal secara hukum pasca warga menang gugatan di PTUN Kendari pada perkara No. 67/G/LH/2022/PTUN.KDI atas izin tambang PT GKP dan putusan hukum Mahkamah Agung No. 57/P/HUM/2022 membatalkan alokasi ruang tambang di Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan, dimana pemerintah diwajibkan untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii.
Hal mendesak lainnya adalah terkait brutalitas Harita Group yang selain terus memperluas wilayah operasional, juga berencana memindah-paksakan warga Kawasi, Pulau Obi ke Ecovillage, sebuah upaya paksa memiskinkan dan mencerabut warga asli dari kampung-ruang hidupnya yang penuh sejarah.
“Kami memandang, langkah PT Trimegah Bangun Persada milik keluarga Lim Hariyanto Sarwono yang melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO) sahamnya pada April mendatang berlangsung di tengah derita warga dan lingkungan yang dibiarkan, tanpa penegekan hukum dan pemulihan, sebaliknya, ragam insentif melalui kebijakan dan regulasi, termasuk jaminan keamanan investasi terus diberikan pemerintah kepada para pelaku industri ini,” ujar Melky Nahar, Koordinator Jatam.
Bagi korporasi, gelontoran uang yang akan didapatkan dari IPO ini, akan mempercepat proses produksi untuk meraih keuntungan berlipat-ganda. Sementara bagi warga lokal adalah sumber malapetaka yang mempertaruhkan masa depan mereka dan ruang hidupnya.
“Seluruh sepak terjang Harita Group beserta jejaring korporasi global/regionalnya, dan afiliasi simbiotiknya dengan aparat negara bersenjata itu adalah kejahatan kolaboratif negara korporasi,” tandas Melky.
Tinggalkan Balasan