Sekadar diketahui, penghapusan BBNKB merupakan salah satu bentuk relaksasi dari tahapan implementasi Undang-undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.