Ahmad bilang, pihaknya pun telah menerima konfirmasi dari DKKP atas pengaduan tersebut.

“Atas tanda terima dokumen pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,” terangnya.

Tanda terima pengaduan terhadap terlapor tertera Nomor 02-16/SET-02/III/2023 Jumat 17 Maret 2023.

“Untuk kepentingan hukum klien kami, maka kami juga melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Maluku Utara kepada DKPP,” tegasnya.

Kinerja Komisioner Bawaslu, menurutnya, sangat minim dan dianggap telah lalai mengawal tahapan pemilu yang sedang berjalan.