Tandaseru — Ahmad Rumasukun, kuasa hukum Alfian M Ali, melaporkan komisioner Bawaslu Maluku Utara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Alfian merupakan warga Halmahera Selatan yang merasa tidak puas dengan kinerja Bawaslu.

Dalam laporannya, Bawaslu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Melalui kuasa hukum yang didasari dengan Surat Kuasa Khusus tertanggal 9 Maret 2023, Alfian telah mengadukan Ketua Bawaslu Masita Nawawi Gani beserta anggotanya.

“Sebagai kuasa hukum Alfian M Ali, kami telah mengadukan atau melaporkan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ke DKKP,” kata Ahmad dalam keterangan persnya, Senin (20/3).