“Perbuatan terdakwa juga dapat mengakibatkan luka mendalam bagi keluarga korban,” ungkapnya.
Perbuatan terdakwa, sambungnya, mengakibatkan kedua anak korban kehilangan ibu mereka. Apalagi kedua anak tersebut salah satunya masih berusia belia yang masih membutuhkan perhatian dan sentuhan kasih sayang seorang ibu.
Selain itu, perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat dengan berusaha melarikan diri dari tanggung jawab di mana terdakwa berusaha kabur saat ditahan di tahanan Polres Kepulauan Sula.
“Putusan sudah dibacakan. Tapi atas putusan ini terdakwa masih punya hak untuk mengajukan upaya hukum dalam hal ini mengajukan berupa banding,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Gabriel sebelumnya dituntut dengan hukuman mati oleh JPU Kejari Sula. Pria asal Pulau Taliabu ini didakwa telah membunuh istrinya Mareyke Lure (32 tahun), mertuanya Seiske Derek (54 tahun), dan adik iparnya Cristian Johanes Lure (15 tahun) pada 10 Agustus 2022.
Tinggalkan Balasan