Menurut Ahmad, usulan pembangunan perpustakaan di daerah merupakan kewenangan Pemda Kabupaten/Kota untuk diusulkan ke Perpusnas dengan beberapa syarat.
“Jadi dalam pengusulan nanti pemda harus menyediakan lahan bersertifikat atas nama pemda terlebih dahulu, dan daerah tersebut harus belum memiliki perpustakaan,” katanya.
Ia menambahkan, selain DAK fisik, Perpusnas juga menyediakan dana untuk isi koleksi perpustakaan, berupa dukungan buku dan komputer.
“Isi perpustakaan sendiri bisa diminta bantuannya ke Perpusnas, kita menyediakan itu,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.