Tandaseru — Mantan kepala sekolah SD di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Rabiul Selebes alias Ul divonis 11 tahun penjara.
Ul dijerat dalam kasus persetubuhan anak. Korban merupakan siswi salah satu sekolah di Kecamatan Morotai Utara.
Kasi Intelijen Kejari Morotai Erly Wurara kepada tandaseru.com mengungkapkan, Ul telah dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara, pada 8 Februari 2023.
“Tersangka Rabiul Selebes alias Ul sudah dilaksanakan eksekusi terhadap putusan dengan vonis pidana penjara selama 11 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan,” ungkap Erly, Selasa (7/3).
Selain Ul, PN Tobelo juga tengah menyidangkan RA, guru SMP terdakwa pencabulan siswi. RA bakal menjalani sidang pemeriksaan Rabu (8/3) besok.
Tinggalkan Balasan