“Dengan jumlah korban sebanyak 432, di antaranya 218 korban anak perempuan, 40 korban anak laki-laki dan 169 adalah korban perempuan dewasa,” jabarnya.

Sementara data pelayanan oleh UPTD Provinsi Malut tahun 2022 terdapat 69 kasus yang masuk dan membutuhkan layanan UPTD PPA, baik layanan penjangkauan, pendampingan, mediasi hingga fasilitasi korban untuk mendapatkan layanan lainnya seperti kesehatan, pendidikan dan catatan kependudukan.

“Selanjutnya pada tahun 2022 terdapat 7 kasus yang memerlukan layanan rumah perlindungan, 15 kasus memerlukan layanan pendampingan hukum, 2 kasus membutuhkan layanan mediasi, 32 layanan psikolog dan 23 layanan korban yang difasilitasi untuk mendapatkan layanan lainnya,” rinci Musrifah.

Ia menambahkan, dalam proses pemberian layanan beberapa hal yang dilakukan UPTD PPA di antaranya pendampingan dilakukan setiap saat di luar jam kerja, oncall, serta fast response pelayanan yang langsung bisa dijangkau.

Namun dalam proses layanan pendampingan korban terkendala pada proses hukum. Beberapa kendala yang ditemui di lapangan seperti lamanya proses hukum yang berakibat pada korban yang berubah keterangan karena banyak tekanan masuk sembari menunggu proses hukum, terjadinya perdamaian secara kekeluargaan dan pencabutan laporan.