Menurutnya, Pemerintah Provinsi Maluku Utara patut berbangga karena Revitalisasi Bahasa Daerah pada tahun 2022 telah dilakukan di 12 provinsi termasuk Maluku Utara dengan 38 bahasa sasaran. Sebagai wujud nyata, Provinsi Maluku Utara berdasarkan hasil penetapan dari Kantor Bahasa bahwa ada 19 bahasa daerah Maluku Utara yang telah ditetapkan sebagai warisan benda tak berbenda.
“Dengan demikian, kita mengetahui bahwa Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara pada Tahun 2023 akan merevitalisasi lima bahasa daerah, yaitu bahasa Ternate di Kota Ternate, bahasa Sahu di Kabupaten Halmahera Barat, bahasa Tobelo di Kabupaten Halmahera Utara, bahasa Makian Timur di Kabupaten Halmahera Selatan, dan bahasa Sula di Kabupaten Kepulauan Sula,” tuturnya.
“Pada tujuannya untuk melindungi dan melestarikan bahasa daerah melalui pewarisan kepada generasi muda,” sambung Karim.
Ia berharap kehadiran para kepala daerah kabupaten dan kota, para wakil rakyat, para pimpinan perguruan tinggi, para kepala balai, pimpinan organisasi perangkat daerah terkait serta para tokoh adat akan mampu mewujudkan harapkan dan upaya Kantor Bahasa.
“Semoga melalui rakor yang dilaksanakan selama tiga hari ke depan akan menghasilkan sesuatu yang berharga di tahun 2023,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan