Status khusus atau istimewa dalam alam pikiran masyarakat Maluku Utara bukan hanya sekadar alat teknis, melainkan cermin kesejarahan yang dapat dikata menjadi cita-cita masyarakat Maluku Utara.

Dalam ragam persepsi, negeri ini terlalu kaya akan sumber daya alamnya. Laut maupun darat melimpah untuk disudahi.

Pertanyaannya, apakah Maluku Utara bisa mendapatkan predikat daerah istimewa atau daerah khusus berdasarkan ketentuan perundangan-undangan? Saya pikir, pertanyaan ini penting diajukan setelah begitu banyak aspek kesejarahan maupun budaya didorong. Indonesia sebagai negara yang menganut ideologi Pancasila, seharusnya menjunjung asas demokratisasi sebagai prosedur guna melihat secara substansi atas status Maluku Utara.

Maluku Utara adalah paket komplit untuk dijadikan istimewa. Setidaknya, banyak ruang untuk dinegosiasikan, dan faktor sejarah dan budaya sudah menjadi muqaddimah akan hal tersebut.

Di akhir kata, Maluku Utara terlalu kaya untuk diperdaya! (*)