Sementara, Penanggungjawab Sentra Gakkumdu Kapolresta Tidore Kombes Pol Yuri Nurhidayat menjelaskan, untuk tahapan pelaksanaan kampanye saat ini, kepala desa sebagai pejabat yang mempunyai wewenang dapat mempengaruhi orang maupun kelompok orang telah tegas disebutkan dalam pasal 282 bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye berlangsung.
Kata Yuri, selain ketentuan tersebut terdapat ketentuan pidana yang dapat dikenai untuk kepala desa dalam Pasal 490 yaitu setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
“Untuk itu, dalam kesempatan yang berbahagia ini kami mengajak kepada seluruh kepala desa di daratan Oba se-Kota Tidore Kepulauan agar mari sama-sama bahu membahu mengawal Pemilu 2024 yang lebih bermartabat dengan tidak terlibat secara aktif sebagai tim pendukung maupun sebagai simpatisan,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan ini, Anggota Bawaslu Propinsi Maluku Utara Fahrul Muid, Anggota Bawaslu Kota Tidore Amru Arfa dan Iriyani Abd Kadir, serta Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tidore Sri Mardiyana Joisangaji.
Tinggalkan Balasan