Tandaseru — Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, mengajak kepala desa se-Tikep untuk bersinergi mengawal Pemilihan Umum Serentak tahun 2024.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan Bahrudin Tosofu kepada sejumlah media. Ia mengatakan, sistem penegakan hukum Pemilu merupakan instrumen penting untuk menegakkan hukum dan menjamin sepenuhnya penerapan prinsip demokrasi.

Penegakan hukum Pemilu yang didesain terdapat di dalamnya tindak pidana Pemilu. Selain itu dalam prosesnya sangat menentukan hasil maupun kredibilitas Pemilu yang bebas, jujur dan adil.

“Pada gilirannya akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi,” ujarnya, Rabu (1/3).

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sambungnya, memberikan jaminan kepastian hukum terhadap potensi- potensi pelanggaran yang terjadi sepanjang tahapan Pemilu.